Komisi VII DPR Kunjungi Raja Ampat
Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan lapangan ke Raja Ampat Papua Barat dalam rangka menghimpun masukan untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Protokol Nagoya. Sembilan anggota pansus RUU ini meninjau salah satu area di kawasan Raja Ampat yaitu Teluk Kabui dan sempat singgah di Pulau Waiwo pada Selasa (2/4).
“Sumber daya yang kita punya ini sayang kalau tidak dijaga. Lebih dari 75 persen spesies di dunia ini ada di Indonesia termasuk tumbuhan yang bisa jadi obat-obatan. Maka itu harus kita lindungi melalui Undang-undang ini.” ungkap Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana yang sekaligus menjadi Ketua Tim.
Menurut Sutan, upaya pelestarian genetik melalui program konservasi jenis dan habitatnya sangat penting untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati di Raja Ampat. Kegiatan tersebut harus diiringi dengan penelitian lebih lanjut untuk menggali potensi dan nilai keragaman hayati dan melindungi ekosistem.
Ditegaskan pula, apabila ada kegiatan penelitian yang dilakukan oleh pihak asing terhadap kekayaan keanekaragaman hayati ini (terutama penelitian di bidang genetika) harus mengikuti kaidah-kaidah yang tertera pada Protokol Nagoya. RUU Ratifikasi Protokol Nagoya ini memiliki akses pada Sumber Daya Genetik (SDG) dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang yang timbul dari pemanfaatan atas konvensi keanekaragaman hayati.
Sementara itu Deputi III Bidang Pengendalian kerusakan lingkungan dan pengendalian iklim Kementerian Lingkungan Hidup Arief Yuwono menjelaskan bahwa pemahaman Protokol Nagoya yang diadopsi untuk melakukan perlindungan terhadap sumber daya genetik dan pengetahuan tradisionalnya dari berbagai macam ancaman, termasuk berbagai macam pembajakan (bio piracy) yang telah banyak terjadi.
“Tercatat sudah banyak pengunjung yang berlaku sebagai wisatawan asing yang ternyata peneliti sumber daya genetik maka dengan Protokol Nagoya ini nanti akan kita atur sebaik-baiknya . Sehingga masyarakat setempat akan dapat untung, pemerintah setempat dan negara juga untung”, ungkap Arief.
Lebih lanjut dia berharap, Komisi VII dapat mempercepat ratifikasi protokol Nagoya yang sebaiknya dilengkapi dengan UU Sumber Daya Genetik. Dua instrumen peraturan perundangan yang memastikan bahwa Indonesia betul-betul menjadi warga dunia yaitu Ratifikasi Protokol Nagoya dan pengelolaannya tertuang pada UU Sumber Daya Genetik. Keduanya sebaiknya dilaksanakan berkesinambungan sebab bila Protokol Nagoya telah diratifikasi, maka harus segera dilaksanakan dengan aturan yang jelas . (ray) foto:ry/parle